SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI
Pensiun

15 Agustus 2019

  • • Surat Permohonan (Diajukan 6 (enam) bulan sebelum TMT Pensiun) bagi PNS Golongan I/a s/d IV/a, dan 1 (satu) tahun sebelum TMT pensiun bagi golongan IV/b keatas
  • • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • • Fotocopy Sah Kartu Pegawai
  • • Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru
  • • Fotocopy sah Kartu Isteri/Kartu Suami
  • • Fotocopy sah Surat Keputusan sebagai CPNS dan PNS
  • • Fotocopy sah Surat Keputusan Pangkat terakhir
  • • Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja (seandainya ada)
  • • Fotocopy sah Surat Keputusan jabatan Struktual terakhir (bagi yang memangku Jabatan)
  • • Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) Tahun terakhir
  • • Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir oleh KUA)
  • • Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala Terahir
  • • Akte Kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (dilegalisir oleh Disdukcapil)
  • • Surat Keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi (Bagi anak yang ditanggung dan usia diatas 21 tahun)
  • • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • • Fotocopy Susunan Keluarga / Kartu Keluarga (dilegalisir oleh Disdukcapil)
  • • Fotocopy Surat Cerai / Surat Keterangan Kematian Isteri/Suami Bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali
  • • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • • Surat Pernyataan Tidak sedang Menjalani Proses Pidana atau pernah dipidana Penjara Berdasakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap
  • • Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 11 (sebelas) lembar. (FHOTO STUDIO)
  • • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) diisi dan ditanda tangani oleh Pemohon
  • • Fotocopy Buku Tabungan/ Rekening (BUKU REKENING KHUSUS PENSIUN)
  • • Fotocopy NPWP
  • • Fotocopy KTP / Identitas yang berlaku
  • • LEGALISIR OLEH PEJABAT ESELON III

Syarat Khusus

  • - Untuk usul pensiun Janda/Duda melampirkan Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat dan Surat Keterangan kejandaan/kedudaan dari Kelurahan/Desa/Camat
  • - Untuk usul Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) melampirkan Surat persetujuan dari Kepala SKPD Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  • - Untuk Pensiun Yatim melampirkan Surat keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat dan Surat Keterangan Waris dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat.
  • - Untuk Pensiun Cacat melampirkan Fotocopy sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan, Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengkibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat dan Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.